Sabtu, 10 April 2010

Petani: Harga Pupuk Naik, Harga Gabah Juga Harus Naik


Kegelisahan petani akibat pupuk kembali muncul di kawasan Madiun dan sekitarnya. Kenaikan pupuk sekitar 30% oleh pemerintah, seharusnya diikuti oleh kenaikan harga gabah kering giling. Selama ini petani selalu saja menjadi pihak yang terkalahkan. Harga pupuk, pestisida, tenaga kerja terus naik, tetapi harga jual gabah cenderung menurun. Akibatnya petani (padi) akan mengalami kerugian, ataupun bila bernasib baikpun ketika keadaan impas.
***************************
TEMPO Interaktif, PACITAN - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Pacitan, Jawa Timur, berharap harga pembelian pemerintah (HPP) terhadap gabah kering giling dari petani dinaikkan selaras dengan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang mulai diberlakukan sejak Jum’at ini (9/4).

Pemerintah melalui Kementrian Pertanian menaikkan HET pupuk bersubisi rata-rata mencapai 30 persen. Maka menurut Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten HKTI Pacitan Wiwik Pujaistuti, ”Setidaknya prosentase kenaikan HPP sama dengan kenaikan HET pupuk bersubsidi.”

Wiwik menegaskan beban petani akan semakin berat akibat kenaikan HET pupuk bersubsidi. Sebab berpengaruh langsung pada biaya produksi. Selain itu, Wiwik juga menilai ada mekanisme yang janggal. Biasanya HPP ditetapkan terlebih dahulu baru kemudian menetapkan HET pupuk. ”Lha ini terbalik, HET pupuk dinaikkan lebih dahulu sedangkan HPP menyesuaikannya,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan Kabupaten Madiun Suharno. Keputusan menaikkan HET pupuk bersubsidi sangat memberatkan petani, terutama karena kenaikan tersebut juga meliputi harga pupuk urea yang paling banyak digunakan petani. ”Semoga kenaikan biaya produksi dapat tertolong dengan penerapan HPP gabah yang memadai,” tuturnya.

Samiran, 40 tahun, petani asal Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Madiun, tidak saja mengkhawatirkan kenaikan HET pupuk bersubisi. ”Akibat kenaikan tersebut, beban petani pasti berat. Tapi lebih berat lagi kalau pupuknya juga langka saat kami butuhkan,” ucapnya.

Semula pemerintah merencanakan kenaikan HET pupuk bersubsidi sekitar 50 persen. Namun dengan berbagai pertimbangan, ditetapkan rata-rata 30 persen. Pupuk urea naik dari Rp 1.200 per kilogram menjadi Rp 1.600. Pupuk SP-36 dari Rp 1.550 per kilogram menjadi Rp 2.000. Sedangkan pupuk ZA Rp1.400 per kilogram dari sebelumnya Rp 1.050. Adapun pupuk NPK naik dari kisaran Rp 1.586-Rp1.830 per kilogram menjadi Rp 2.300 per kilogram.

Kenaikan HET pupuk bersubsidi ini akibat berkurangnya dana subsidi pengadaan pupuk dari pemerintah yang pada tahun 2009 Rp 17,5 triliun menjadi Rp 15,8 triliun untuk tahun 2010. ISHOMUDDIN.

Tempointeraktif, 9 april 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar